Per September 2022, KPU Bulukumba Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 336.699 Orang
Komentar

Per September 2022, KPU Bulukumba Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 336.699 Orang

Komentar

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L).

“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan,”urai Harum.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu dan diumumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik,” tutup Harum dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id pada Sabtu 1 Oktober 2022.