Bolehkah Bayar Zakat Online? Ini Penjelasan dan Caranya

Bolehkah Bayar Zakat Online? Ini Penjelasan dan Caranya

Redaksi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bulukumba - Bayar zakat online memudahkan umat muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk menyalurkan zakat. Kita membersihkan harta kita dengan mengeluarkan sekian persen dari pendapatan. Ada banyak jenis zakat, ada zakat fitrah yang kita keluarkan saat Ramadan.

Ada juga zakat mal dari pendapatan kita dengan hitungan tertentu. Syarat menunaikan zakat cukup sederhana, dilakukan dengan tulus dan berjabat tangan dengan amil. Lalu, apakah membayar zakat secara online sah menurut syariat Islam? Berikut bahasannya.

Hukum dan Cara Bayar Zakat Online

Kemajuan zaman memberikan kemudahan dalam berbagai hal, salah satunya adalah membayar zakat yang bisa kita lakukan secara online. Hukum melakukan hal tersebut adalah diperbolehkan.  Walau kita tidak menjabat tangan seorang amil zakat.

Banyak ulama yang menyatakan bahwa pemberi zakat tidak harus langsung memberi zakat atau berjabat tangan. Yang utama adalah niat yang diucapkan. Selain itu, pemberian zakat dianggap sah meski berupa sejumlah uang yang ditransfer pada badan zakat yang kita percayai seperti BAZNAS.

Hal yang menjadi pertimbangan keabsahan pembayaran zakat adalah niat dan ada zakat yang disalurkan. Jadi, kita tidak perlu khawatir kalau kewajiban tersebut tidak sah karena kita lakukan secara online. Yang kita perlu perhatikan adalah memilih platform terpercaya untuk melakukannya.

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS  adalah badan yang khusus menangani zakat. BAZNAS online dapat kita akses melalui internet. Pada websitenya ada berbagai hal yang kita perlu ketahui tentang zakat. Mulai dari kalkulasi zakat sampai penyalurannya.

Kita dapat membayar zakat maal melalui BAZNAS online langsung. Opsi lain adalah membayar zakat secara online melalui Blibli yang akan kita salurkan ke BAZNAS online. Berikut adalah tata cara melakukan keduanya.

Langkah Bayar Zakat di Blibli

Untuk menunaikan kewajiban membayar zakat. Kita dapat melakukannya secara online melalui platform Blibli ke Baznas. Kalau Anda memiliki aplikasi Blibli, Anda dapat belanja sekaligus melakukan hal lain seperti bayar zakat. SIlahkan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka Situs atau Aplikasi Blibli

Pertama, buka situs web Blibli atau aplikasi Blibli pada perangkat Anda. Kemudian, cari Menu Zakat atau Pencarian. KIta bisa memanfaatkan fungsi pencarian atau navigasi untuk menemukan opsi tersebut. Biasanya, ini dapat ditemukan dalam menu "Zakat" atau "Amal" di situs web atau aplikasi.

2. Pilih Lembaga Zakat

Terdapat banyak lembaga yang bekerjasama dengan Blibli. Untuk bayar zakat, Anda bisa pilih Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga zakat yang ingin Anda sumbangi.

3. Jumlah Zakat

Anda bisa tentukan jumlah zakat sesuai jenis zakat yang diinginkan. Misalnya zakat fitrah, zakat maal, dll. Anda perlu memasukan nomor NPWP pada detail pembayaran. Lalu isi keterangan lain seperti nomor rekening atau informasi pembayaran lainnya yang diminta oleh platform Blibli.

4. Konfirmasi Pembayaran

Setelah membayar, Anda bisa melakukan konfirmasi. Kemudian, Blibli akan memberikan notifikasi baik melalui email atau notifikasi di aplikasi Blibli. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran ini untuk referensi Anda sendiri.

Bayar zakat online ke badan zakat yang terpercaya seperti BAZNAS. Kini kita bisa menyalurkan zakat tanpa datang ke masjid, sesuai dengan kesibukan kita masing-masing. Terutama kini ada fitur tambahan dari Blibli yang memungkinkan kita untuk bayar zakat ke BAZNAS melalui marketplace ini.

Blibli terus melakukan inovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya, selain menyediakan makanan, minuman, pakaian untuk menyambut Ramadan. Kita bisa membayar zakat secara online melalui Blibli.

Yuk, kita manfaatkan semua kemudahan yang ada di Blibli. Kita bisa memenuhi kebutuhan di Bulan Suci, baik berbelanja maupun menunaikan kewajiban bayar zakat. Semua bisa kita dapatkan di Blibli.