Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, BulukumbaBupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 104 kepala desa, anggota badan Permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Bulukumba.

Adapun pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, digelar di lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis 4 Juli 2024.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati Andi Utta menyampaikan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun," demikian ucapan orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini.

Bupati berlatar pengusaha ini, berharap agar perpanjangan pengabdian juga bisa berdampak pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa Bontobiraeng Kecamatan Kajang bersama istri saat berswafoto

"Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, maka kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan, bahkan justru harus menambah speed kerjanya dalam membangun desa karena saudara telah memiliki pengalaman," pinta Andi Utta.

Andi Utta mengatakan, para kepala desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa.

Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas, oleh karena sektor ekonomi ini yang mempengaruhi sektor kehidupan lainnya.

"Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan kesehatan warga akan menjadi baik, begitu pula jika ekonomi warga baik, maka stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik," ujar Andi Utta.

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Dalam memberikan pelayanan, kata Andi Utta lagi, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, sehingga semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur.

Ia menyebut, pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.