Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Seusai pengukuhan, Ketua DPC APDESI Bulukumba Rais Abdul Salam mengaku bersyukur para kepala desa telah dikukuhkan kembali dengan masa jabatan 8 tahun.

Hal itu juga katanya, tak terlepas dari peran para kepala desa di Bulukumba, yang sama-sama telah memperjuangkan aspirasi ke pemerintah pusat.

"Alhamdulillah aspirasi teman-teman pada kepala desa diterima dengan baik. Dan hari ini, kita dikukuhkan dengan masa jabatan delapan tahun," katanya.

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Kepala Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa ini, menyatakan bahwasanya APDESI akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan Bulukumba tercinta.

"Insya Allah kita akan terus berupaya berkolaborasi dengan baik," jelas kepala desa yang akrab disapa Aplus.

Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.

Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang tersisa 3 diantaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024 yang lalu yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang. Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru baru meninggal dunia.

Bupati Bulukumba Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 104 Kepala Desa dan BPD

Dari 104 desa yang dikukuhkan ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu:

Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026