Terkini, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba resmi menerapkan sistem pelayanan digital untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 7 April 2026, dengan meniadakan pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik Bulukumba.

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang kini menjadi fokus pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam skema baru ini, masyarakat yang ingin melakukan pencetakan KTP-el, baik untuk pertama kali maupun penggantian akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan, diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu sekaligus mengurangi potensi penumpukan warga di lokasi pelayanan.
“Langkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.

Ia menambahkan, penerapan sistem ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan terukur, sekaligus meminimalisir praktik antrean panjang yang selama ini kerap terjadi.
Disdukcapil Bulukumba menetapkan kuota pelayanan harian yang dibagi ke dalam dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari.
Pembatasan ini dilakukan guna menjaga kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses administrasi berjalan optimal.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data yang diinput saat pendaftaran sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki. Ketepatan data dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan pencetakan KTP-el.

Adapun tautan pendaftaran layanan online yang dapat diakses masyarakat adalah sebagai berikut:
* Cetak KTP-el pertama kali (40 kuota per hari): bit.ly/cetak_pertama_kali
* Ganti KTP-el (ubah data, rusak, hilang – 30 kuota per hari): bit.ly/ganti_ktp
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.









