Kantah Bulukumba Dorong Pemanfaatan Sertipikat Tanah untuk Pengembangan Usaha

Kantah Bulukumba Dorong Pemanfaatan Sertipikat Tanah untuk Pengembangan Usaha

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Bulukumba – Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba terus mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Diseminasi Akses Reforma Agraria yang digelar di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Rabu 10 Juni lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria (Fase II) yang bertujuan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima sertipikat redistribusi tanah.

Pelaksanaan diseminasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan manfaat Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada aspek legalisasi aset melalui penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha dan penguatan akses ekonomi.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Fitri Rahayu Nangsih Rumbu, S.Tr., mengatakan kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan aset tanah secara produktif setelah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikannya.

"Diseminasi Akses Reforma Agraria bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar sertipikat redistribusi tanah yang dimiliki tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal dasar dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga," ujar Fitri.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak guna mendukung pengembangan ekonomi keluarga dan kelompok usaha.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai informasi terkait program pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lahan secara produktif, dukungan infrastruktur penunjang usaha, hingga peluang pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu potensi unggulan di Desa Dampang dan wilayah sekitarnya.

Untuk memperkuat sinergi lintas sektor, kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bulukumba, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba.

Fitri menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat dalam mendorong transformasi dari asset legalization menuju asset development.

Kantah Bulukumba Dorong Pemanfaatan Sertipikat Tanah untuk Pengembangan Usaha
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba menggelar Diseminasi Akses Reforma Agraria di Desa Dampang untuk mendorong pemanfaatan sertipikat redistribusi tanah sebagai modal pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tanah yang dimiliki untuk mengembangkan usaha yang produktif dan berkelanjutan. Dengan dukungan berbagai instansi, manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara nyata melalui peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis aset tanah.

Pendampingan yang berkelanjutan juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Program Reforma Agraria sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Dengan pendekatan tersebut, manfaat sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.