Terkini, Bulukumba - Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri.
Ini baru terjadi sejak 72 tahun Indonesia merdeka. Di sisi yang lain, kewenangan ini tentu tidak mudah, apalagi baru tiga tahun desa belajar mengelola keuangan dan pembangunan secara mandiri dan swakelola.
Salah seorang kader HMI Cabang Bulukumba, Asdar Kader menyampaikan bahwa Anggaran Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan. Namun, dengan anggaran yang demikian besar, berbagai persoalan masih menghantui pengelolaan dana desa.
Hal ini Asdar beberkan saat mengikuti Bedah Buku Pikiran dan Ide Prof H Paiman Raharjo Wakil Menteri Desa PDTT di Aula Kementrian Desa, Jakarta Kamis 4 Juli 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendampingi pengelolaan dana desa sejak 2015 dengan berbagai persoalan.
“Diantaranya masih maraknya penyimpangan, lambannya penyerapan karena tumpang tindihnya aturan, serta belum sepahamnya aparat penegak hukum dalam mengusut penyimpangan penggunaan dana desa,” ujarnya kepada terkini.id, Kamis 4 Juli 2024.
Sementara itu, dalam rilis yang dikirim, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sejauh ini sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa.
“Sementara KPK sendiri menerima sedikitnya 300 aduan. Namun, lantaran belum sepahamnya aparat penegak hukum mengenai penanganan aduan ini, baru sebanyak 182 aduan yang diproses hukum,” ujarnya.
Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa disebabkan antara lain dugaan tidak adanya transparansi, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa.
Adanya masalah ini potensi mengakibatkan krisis kepercayaan kepada kepala desa yang mengarah pada tindak Pidana Penggelapan.
“Kami berharap agar Kementrian Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi berkoordinasi dengan Pemda, DPMD, APH untuk membentuk satgas agar mengaudit pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Bulukumba
Asdar menyampaikan kinerja tenaga pendamping desa harus lebih optimal lagi melakukan pendampingan. Terkait banyaknya regulasi yang mengatur mengenai desa, baik Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes.
“Mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan tersebut menjadi peraturan bupati/walikota yang mudah diterapkan,”tandasnya. (rls)