Terkini, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melindungi lahan pertanian setelah berhasil melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Capaian tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Apresiasi tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan prioritas pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional.
Menurutnya, ketahanan pangan menjadi agenda utama pemerintah yang harus dijaga melalui kepastian hukum terhadap lahan pertanian.
"Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui keputusan LP2B," ujar Nusron.
Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.
Sementara itu, Sulawesi Selatan telah mencapai 88,05 persen, sehingga melampaui target nasional dan menjadi salah satu provinsi yang dinilai berhasil mempercepat perlindungan lahan pertanian.
Meski memberikan apresiasi, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan," tegasnya.










