Terkini, Bulukumba — Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melaksanakan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) sebagai bagian dari tahapan pensertipikatan tanah lintas sektor bagi nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan Puldadis berlangsung di Kantor Kelurahan Ela-Ela, Kabupaten Bulukumba, Kamis (27/8/2026).
Tahapan ini dilakukan untuk mengumpulkan sekaligus memverifikasi data dan dokumen terkait penguasaan maupun kepemilikan tanah calon peserta program.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan, S.SiT., M.H., mengatakan Puldadis merupakan tahapan penting dalam proses pensertipikatan karena berkaitan dengan kepastian data subjek dan objek hak atas tanah.
“Pengumpulan Data Yuridis menjadi bagian penting untuk memastikan data dan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan tanah telah sesuai sebelum proses pensertipikatan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Syahdan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, identifikasi subjek hak, serta pengumpulan keterangan yang diperlukan dari calon penerima program.
Data yang diperoleh kemudian menjadi dasar dalam memastikan kesesuaian administrasi pertanahan sehingga proses pensertipikatan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahdan menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba berkomitmen menjalankan setiap tahapan kegiatan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga terus dilakukan untuk mendukung kelancaran program,” katanya.
Program pensertipikatan tanah lintas sektor ini menyasar masyarakat dari sektor nelayan dan UMKM yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba.










