Kabar Baik, 3.054 PPPK Paruh Waktu Bulukumba Segera Dapat Penghasilan Minimal Rp750 Ribu

Kabar Baik, 3.054 PPPK Paruh Waktu Bulukumba Segera Dapat Penghasilan Minimal Rp750 Ribu

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu tersebut dimungkinkan setelah adanya tambahan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Bulukumba bertambah Rp76,44 miliar, dari sebelumnya Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun.

Tambahan pendapatan tersebut seluruhnya bersumber dari pendapatan transfer, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.

Peningkatan pendapatan terutama berasal dari tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan tambahan pendapatan tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja dan memenuhi sejumlah kebutuhan prioritas.

“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” kata Andi Muchtar Ali Yusuf.

Ia menegaskan, peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemkab Bulukumba terhadap aparatur yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1,437 Triliun

Selain untuk meningkatkan penghasilan PPPK Paruh Waktu, tambahan ruang fiskal juga akan diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas daerah.