SPLP akan menjadi salah satu infrastruktur penghubung dalam proses tersebut. Diskominfo Kabupaten Bulukumba telah memiliki akun resmi SPLP dan siap memfasilitasi kebutuhan teknis integrasi layanan pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba juga menyatakan dukungan terhadap penyediaan dan pemanfaatan data pertanahan yang diperlukan dalam proses integrasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kerja sama memiliki dasar hukum dan operasional yang jelas, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan tengah menyiapkan dokumen PKS atau MoU.
Pada tahap awal, kebutuhan teknis yang akan segera diproses adalah API e-BPHTB berdasarkan dokumen dan surat pengajuan dari Bapenda Kabupaten Bulukumba.
Penyelesaian seluruh administrasi dan dokumen pendukung ditargetkan paling lambat 24 September 2026.
Andi Ryan menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar proses integrasi tidak berhenti pada pembangunan sistem, tetapi dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar integrasi ini dapat berjalan dan memberikan manfaat dalam pelayanan pertanahan maupun layanan pemerintah daerah,” tuturnya.
Integrasi tersebut diharapkan memperkuat pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan secara terpadu, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.










