Kantor Pertanahan Bulukumba Jadi Lokus Penilaian Maladministrasi Ombudsman Sulsel

Kantor Pertanahan Bulukumba Jadi Lokus Penilaian Maladministrasi Ombudsman Sulsel

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bulukumba — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Selasa, 15 September 2026.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI pada 2026.

Penilaian tersebut nantinya menjadi bagian dari penyusunan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman dari sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini dilakukan untuk memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong penyelenggara melakukan perbaikan dan penyempurnaan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan, S.SiT., M.H., menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut.

“Kunjungan ini menjadi momen penting bagi kami untuk mengevaluasi, meninjau, serta memperkuat standar kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di Kantah Kabupaten Bulukumba,” ujar Syahdan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan peninjauan secara langsung terhadap sarana dan prasarana pelayanan, termasuk alur pelayanan pada loket pertanahan.

Peninjauan dilakukan untuk melihat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan publik serta memastikan proses pelayanan berjalan secara transparan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya potensi maladministrasi dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.