Terkini, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba memperkuat kualitas pelayanan publik melalui integrasi layanan pertanahan dan data perpajakan daerah.
Upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik yang digelar di Desa Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, pada 23 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum peluncuran sejumlah inovasi pelayanan pertanahan, di antaranya Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta Layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, S.SiT., M.H., mengatakan integrasi layanan dan data menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Integrasi layanan dan data pertanahan merupakan bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.”
Peluncuran inovasi tersebut diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba.
Salah satu fokus kerja sama adalah integrasi NIB dan NOP. Integrasi ini diarahkan untuk membangun keterpaduan antara data bidang tanah dengan data objek pajak sehingga pengelolaan informasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akurat.
Menurut Syahdan, keterpaduan data antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Selain integrasi NIB dan NOP, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) turut menjadi bagian dari inovasi yang diperkenalkan dalam Jambore Pelayanan Publik.
Informasi ZNT dapat menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.










