Sementara itu, Layanan PERINTIS 10 Hari dihadirkan untuk mendorong pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Kami ingin pelayanan pertanahan terus bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat mendapatkan proses pelayanan yang jelas dan kepastian waktu.”
Jambore Pelayanan Publik juga menjadi sarana mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Berbagai layanan birokrasi dan administrasi dihadirkan secara langsung di tengah masyarakat Desa Borong Rappoa.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat memperkuat pertukaran serta pemanfaatan data antarlembaga.
Melalui integrasi tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan layanan pertanahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional dan terpercaya di Kabupaten Bulukumba.










