Terkini. id, Bulukumba – Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum pertanahan melalui kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Penggerak HAM Desa Bontomanai tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Bontomanai, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan mengusung tema “Membangun Dialog Inklusif: Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Berbasis Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM di Desa Bontomanai.”
Kantah Bulukumba hadir sebagai narasumber yang diwakili Fachri Muhammad B., S.H., Penata Pertanahan Ahli Pertama.
Dalam pemaparannya, Fachri menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kepastian hukum pertanahan menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, setiap persoalan pertanahan perlu diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta hak dan kepentingan para pihak.”
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Pemerintah Desa Bontomanai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
Melalui dialog interaktif, peserta memperoleh kesempatan untuk mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan pandangan mengenai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Kantah Bulukumba menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pertanahan merupakan salah satu bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.










