PTSL Dibahas dalam Kunjungan Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan Bulukumba Ikut Perkuat Kepastian Hukum Tanah

PTSL Dibahas dalam Kunjungan Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan Bulukumba Ikut Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan koordinasi Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel itu diikuti Kepala Kanwil BPN Sulsel Wartomo, jajaran Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba.

PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki atau dikuasainya.

Dalam forum tersebut, Taufan Pawe menyoroti sejumlah agenda strategis pertanahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Selain PTSL, pembahasan mencakup Reforma Agraria, sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta berbagai persoalan pertanahan.

Kepastian hukum melalui sertipikasi menjadi salah satu aspek penting dalam penataan administrasi pertanahan.

Dengan status tanah yang lebih jelas, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas kepemilikan maupun penguasaannya.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi bersama jajaran ATR/BPN di Sulawesi Selatan.

Koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk menyerap berbagai persoalan dan aspirasi yang muncul dalam pelayanan pertanahan di daerah.

Selain jajaran BPN, kegiatan turut melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum. Kehadiran masyarakat memberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan persoalan yang berkaitan dengan tanah maupun layanan pertanahan.

Taufan Pawe menyampaikan bahwa forum koordinasi seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi antara DPR RI, ATR/BPN dan masyarakat.

Dengan koordinasi yang semakin intensif, pelaksanaan program pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Bulukumba.