Terkini, Bulukumba – Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan usai Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Rumah Ibadah, dan MBR yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H. bersama jajaran, yakni Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan. Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan, S.SiT., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi salah satu prioritas utama. Program ini diarahkan untuk mengamankan aset-aset keagamaan melalui integrasi data ribuan rumah ibadah ke dalam target Penetapan Lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Selain itu, Rakor juga membahas percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah sehingga dapat meningkatkan peluang memperoleh akses pembiayaan, mendorong aktivitas ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan keluarga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan, S.SiT., M.H., mengatakan pihaknya siap melaksanakan arahan Kantor Wilayah BPN Sulsel dengan memperkuat sinergi bersama berbagai pemangku kepentingan.
"Kami berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat," ujar Syahdan.
Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Dalam Rakor tersebut, seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan juga diinstruksikan untuk mengoptimalkan strategi jemput bola dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Melalui langkah tersebut, BPN berharap semakin banyak tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh sertipikat sehingga memiliki kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.










