Terkini, Bulukumba – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Akses Reforma Agraria Fase II Tahun Anggaran 2026 di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan akhir sebelum pelaksanaan ekspose hasil program akses reforma agraria.
Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan menilai sejauh mana program pemberdayaan ekonomi bagi subjek reforma agraria berjalan efektif, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah hasil penataan aset melalui redistribusi tanah agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan implementasi Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga memastikan tanah yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Fitri Rahayu Nangsih Rumbu, S.Tr., menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan instrumen untuk melihat perkembangan program sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
"Monitoring dan evaluasi akses reforma agraria merupakan proses penting untuk menilai kemajuan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria,"tuturnya.
"Kegiatan ini mengukur keberhasilan pemanfaatan tanah hasil penataan aset atau redistribusi tanah agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat,"lanjut Fitri Rahayu Nangsih Rumbu.
Menurutnya, hasil monitoring akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan program sehingga pelaksanaan akses reforma agraria ke depan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi penerima manfaat serta berdialog dengan masyarakat untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan usaha, kendala yang dihadapi, hingga peluang pengembangan ekonomi berbasis pemanfaatan lahan hasil redistribusi tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba bersama Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mendukung keberhasilan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.










