Terkini, Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu dari 400 Kantor Pertanahan di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi pelayanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian jadwal sejak awal proses pengajuan.
"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah.
Setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal dalam waktu lima hari.
Kementerian ATR/BPN mencatat rata-rata masa tunggu pelayanan pengukuran tanah secara nasional kini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar tersebut dan akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini mencapai 6,2 hari. Pemerintah terus mendorong seluruh Kantor Pertanahan agar mampu memenuhi target penyelesaian maksimal lima hari.
"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," kata Nusron.
Dengan bergabungnya Kantah Bulukumba dalam implementasi layanan ini, masyarakat di Kabupaten Bulukumba diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan," tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan, termasuk Kantah Bulukumba sebagai salah satu unit pelaksana yang telah menerapkan sistem tersebut.










