Kantor Pertanahan Bulukumba Perkuat Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui 9 Program Layanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Bulukumba Perkuat Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui 9 Program Layanan Pertanahan

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Bulukumba — Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat kolaborasi untuk mendukung optimalisasi ekonomi daerah melalui pemanfaatan layanan dan data pertanahan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan 9 Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik di Desa Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Rabu, 23 September 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, S.SiT., M.H., mengatakan kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan pertanahan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.

“Layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi hak atas tanah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mendukung perencanaan pembangunan dan optimalisasi potensi ekonomi daerah.”

Melalui MoU tersebut, Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat sinergi dalam menghadirkan layanan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pemanfaatan potensi ekonomi daerah.

Kerja sama kemudian diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba.

PKS tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk memperkuat keterpaduan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat memiliki basis informasi yang lebih terstruktur untuk mendukung pelayanan dan perencanaan pembangunan.

Menurut Syahdan, pemanfaatan data pertanahan secara optimal juga membutuhkan kolaborasi lintas instansi.