“Kolaborasi dan integrasi data menjadi kunci agar informasi pertanahan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk pelayanan masyarakat maupun untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.”
Selain integrasi NIB dan NOP, kegiatan tersebut juga meluncurkan Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
ZNT dapat menjadi salah satu sumber informasi mengenai nilai tanah yang mendukung kebutuhan pemerintah dalam perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam rangkaian yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba juga memperkenalkan Layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.
Layanan tersebut diarahkan untuk memberikan proses peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan data untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
Jambore Pelayanan Publik yang digelar di Desa Borong Rappoa menjadi momentum untuk mempertemukan berbagai layanan pemerintah secara langsung dengan masyarakat.
Melalui berbagai program dan inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba terus mendorong terbentuknya ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi, transparan, dan responsif.
Penguatan layanan pertanahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Bulukumba.










