Terkini, Jateng – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.
Menurut Menteri Nusron, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat," ujar Nusron saat memberikan pengarahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah, serta dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Peralihan Hak Ditarget Tuntas Maksimal 10 Hari
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.
Program ini akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Skema layanan tersebut meliputi proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantah dalam waktu lima hari.
"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," jelas Nusron.
Pengukuran Terjadwal Diperluas ke 400 Kantah










