Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas implementasi Pengukuran Terjadwal, yang kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.
"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya," tegas Menteri Nusron.
Terapkan Sistem First In, First Out
Untuk menjaga transparansi dan keadilan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO).
Melalui sistem ini, setiap permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan pengajuan sehingga berkas yang lebih dahulu masuk akan diselesaikan lebih dahulu.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan PPAT sebagai mitra strategis dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto yang bertindak sebagai moderator.










